Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dilaksanakan melalui: a. inisiasi; b. fasilitasi; c. supervisi; dan/atau d. advokasi, (2) Pendampingan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam implementasi program pembangunan nasional dan Daerah di bidang Kepemudaan.
Koreksi Anda