Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembimbingan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d dilaksanakan melalui pembimbingan: a. kepemimpinan kemasyarakatan; b. kepemimpinan Organisasi Kepemudaan; dan c. kepemimpinan bangsa.
Koreksi Anda