Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pelatihan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pelatihan:
a. kepemimpinan organisasi;
b. kepemimpinan kemasyarakatan;
c. kepemimpinan bela negara;
d. ketahanan nasional;
e. kepemimpinan bangsa; dan/atau
f. pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bangsa dan negara.
Koreksi Anda
