Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan organisasi kepemudaan memfasilitasi pengembangan kepemimpinan pemuda. (2) Pengembangan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pendidikan; b. pelatihan; c. pengaderan; d. pembimbingan; e. pendampingan; dan/atau f. forum Kepemimpinan Pemuda.
Koreksi Anda