Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan kewajiban dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan: a. melakukan usaha pelindungan Pemuda dari pengaruh buruk yang merusak; b. melakukan usaha pemberdayaan Pemuda sesuai dengan tuntutan Masyarakat; c. melatih Pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan; d. menyediakan Prasarana dan Sarana pengembangan diri Pemuda; dan/atau e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan Pemuda.
Koreksi Anda