Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dapat melakukan kerjasama dan Kemitraan dengan Organisasi Kepemudaan dalam negeri dan/atau luar negeri dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemuda dan/atau program Pembangunan Kepemudaan. (2) Kerjasama dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda