Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan pelayanan kepemudaan, pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lain di dalam negeri dan/atau luar negeri sesuai kegiatan pemuda dan/atau program pembangunan kepemudaan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda