Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat membentuk forum komunikasi Kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
Koreksi Anda