Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling sedikit memiliki: a. keanggotaan; b. kepengurusan; c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda