Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
(2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, kearifan lokal atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan serta organisasi kepemudaan lainnya.
(4) Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Koreksi Anda
