Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pemuda berhak mendapatkan: a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif; b. pelayanan dalam penggunaan Prasarana dan sarana Kepemudaan tanpa diskriminasi; c. advokasi; d. akses untuk pengembangan diri; e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pengambilan keputusan strategis program Kepemudaan; f. akses pada lembaga permodalan dan jejaring Kepemudaan; dan g. akses membentuk jejaring Kemitraan.
Koreksi Anda