Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan Daerah dan nasional untuk: a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara; b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; d. melaksanakan konstitusi, demokrasi dan tegaknya hukum; e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat; f. meningkatkan ketahanan nasional; g. melestarikan budaya Daerah dan nasional; h. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi Daerah dan nasional; dan/atau i. meningkatkan kerjasama antar Organisasi Kepemudaan.
Koreksi Anda