Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemuda berperan aktif sebagai:
a. kekuatan moral;
b. kontrol sosial; dan
c. agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.
(2) Peran aktif Pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan dengan:
a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan Kepemudaan;
b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental- spiritual;
c. meningkatkan kesadaran hukum;
d. meningkatkan kedisiplinan dan nasionalisme;
dan/atau
e. meningkatkan ketahanan nasional.
(3) Peran aktif Pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dengan:
a. memperkuat wawasan kebangsaan;
b. membangkitkan kesadaran dan tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum;
d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik;
e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik;
dan/atau
f. memberikan kemudahan akses informasi.
(4) Peran aktif Pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, diwujudkan dengan mengembangkan:
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumberdaya ekonomi;
c. kepedulian terhadap masyarakat;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni, dan budaya serta kearifan lokal;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h. kepemimpinan dan kepeloporan Pemuda.
Koreksi Anda
