Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diwujudkan melalui: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyelengaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; d. peneguhan kemandirian ekonomi Pemuda; e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya Pemuda; dan/atau f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan. (2) Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diwujudkan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. pembinaan; dan/atau c. pendampingan.
Koreksi Anda