Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Kepemudaan dilaksanakan melalui: a. Pemberdayaan Pemuda; dan b. Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan. (2) Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diarahkan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental, spiritual, pengetahuan serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian Pemuda. (3) Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan menjaga keberlangsungan organisasi.
Koreksi Anda