Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Kepemudaan diselenggarakan berdasarkan asas: a. Ketuhanan Yang Maha Esa; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kebhinekaan; e. demokratis; f. keadilan; g. partisipatif; h. kebersamaan; i. kesetaraan; dan j. kemandirian
Koreksi Anda