Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera Jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk segi empat panjang, yang panjangnya 30 (tiga puluh) sentimeter dan lebarnya 20 (dua puluh) sentimeter dan di tengah-tengahnya terdapat gambar lambang negara dengan warna dasar biru. (2) Gambar Lambang Negara pada Bendera Jabatan Gubernur berwarna emas dengan pinggiran berwarna emas. (3) Bendera Jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda