Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 Mei 2021 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd ZAINAL ARIFIN PALIWANG Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 Mei 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd SURIANSYAH LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA (3-80/2021)
Koreksi Anda