Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
Gubernur melakukan pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam melakukan sosialisasi tentang lambang daerah.
Koreksi Anda
