Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur melakukan pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam melakukan sosialisasi tentang lambang daerah.
Koreksi Anda