Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Himne Daerah sebagai simbol seni budaya daerah dapat diperdengarkan setelah lagu kebangsaan INDONESIA Raya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.
(2) Bendera Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.
Koreksi Anda
