Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera Daerah yang digunakan pada bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat ditempatkan dibagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah. (2) Penempatan Bendera Daerah dibagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada: a. kantor Gubernur; dan b. rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. (3) Penempatan Bendera Daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara. (4) Penempatan bendera di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada: a. ruang tamu dan ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur; b. ruang rapat utama pada kantor Gubernur; c. ruang kerja pimpinan dan ruang sidang DPRD; d. ruang tamu di rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan e. ruang Kepala Sekolah/Pimpinan Lembaga Pendidikan, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha, Ruang Kelas, Ruang Pertemuan/Aula dan Ruang Tamu pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah. (5) Penempatan Bendera Daerah di dalam gedung bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara. (6) Dalam hal Bendera Daerah ditempatkan berdampingan dengan bendera negara, bendera daerah diposisikan di sebelah kanan.
Koreksi Anda