Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bendera Daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara pada:
a. Bangunan resmi Pemerintah Daerah;
b. Gapura;
c. Perbatasan antar Provinsi; dan
d. Lencana atau Gambar dan/atau kelengkapan busana.
(2) Bendera Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai pendamping bendera negara, ukurannya tidak boleh sama atau lebih besar dari bendera negara.
(3) Bendera Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dan ditempatkan dalam pertemuan resmi Gubernur dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
(4) Penggunaan dan penempatan bendera daerah dalam pertemuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai pendamping bendera negara.
(5) Bendera Daerah yang digunakan pada gapura tanda batas antar provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditempatkan lebih tinggi dari bendera atau umbul-umbul badan usaha komersial.
(6) Bendera Daerah yang digunakan sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju atau topi.
(7) Penempatan Bendera Daerah sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak lebih tinggi atau sederajat dari lencana Lambang Negara.
Koreksi Anda
