Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Logo Daerah yang digunakan pada kop surat perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan dibagian paling kiri sebelum tulisan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Perangkat Daerah
Koreksi Anda