Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo Daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup. (2) Penempatan logo daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga lain/badan usaha komersial tidak lebih tinggi dari posisi Logo Daerah.
Koreksi Anda