Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Logo Daerah dapat digunakan pada:
a. Bangunan resmi pemerintah daerah;
b. Gapura;
c. Tanda batas antar Provinsi;
d. Kabupaten dan Kota;
e. Kop surat;
f. Stempel Perangkat Daerah atau nama lainnya; dan
g. Lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.
(2) Logo Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan pada pertemuan resmi Gubernur dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
(3) Logo Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan pada dokumen perjanjian yang akan ditandatangani oleh Gubernur dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
Koreksi Anda
