Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.
(2) Lambang daerah berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
