Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAMBANG DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lambang daerah, terdiri atas: a. logo; b. bendera; c. bendera jabatan Gubernur; dan d. himne
Koreksi Anda
Lambang daerah, terdiri atas: a. logo; b. bendera; c. bendera jabatan Gubernur; dan d. himne
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran