Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. penangguhan perpanjangan izin praktik/izin operasional;
f. pencabutan izin praktik.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali peringatan.
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(5) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan Daerah.
(6) selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap pengelola atau pelaku kegiatan usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.
(7) Sanksi administrasi yang dikenakan kepada tenaga kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
