Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan/atau setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya bidang kesehatan dan pelayanan publik bidang kesehatan. (2) Pengawasan langsung secara teknis akan dilakukan oleh SKPD yang membidangi urusan kesehatan, serta dapat membangun koordinasi dengan DPRD, Ombudsman, dan/atau lembaga pengawasan lainnya dalam pelayanan publik kesehatan.
Koreksi Anda