Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi,
b. edukasi dan pemberdayaan masyarakat;
c. pendayagunaan tenaga kesehatan; dan
d. pembiayaan.
Koreksi Anda
