Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan melalui: a. komunikasi, informasi, b. edukasi dan pemberdayaan masyarakat; c. pendayagunaan tenaga kesehatan; dan d. pembiayaan.
Koreksi Anda