Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelayanan kesehatan perseorangan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi ditanggung oleh Pemerintah Daerah Provinsi melalui sistem jaminan sosial bidang kesehatan.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Akomodasi dan transportasi Pengobatan bagi Masyarakat Kurang Mampu/Miskin yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
