Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bersumber dari:
a Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi;
b. dan lain lain sumber pembiayaan yang sah.
(2) Inspektorat Daerah Provinsi menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan terhadap sumber-sumber pembiayaan kesehatan.
Koreksi Anda
