Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bersumber dari: a Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; b. dan lain lain sumber pembiayaan yang sah. (2) Inspektorat Daerah Provinsi menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan terhadap sumber-sumber pembiayaan kesehatan.
Koreksi Anda