Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan penyelenggara pelayanan kesehatan milik swasta untuk memajukan peningkatan mutu sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Koreksi Anda