Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan penyelenggara pelayanan kesehatan milik swasta untuk memajukan peningkatan mutu sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
