Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
(2) Dalam memberikan pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat PPK dilarang menolak pasien.
Koreksi Anda
