Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Medis yang secara sengaja meninggalkan lokasi tugas tanpa alasan yang jelas sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan sehingga pasien tidak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Tenaga Bidan, tidak diperkenankan meninggalkan wilayah tugasnya bilamana diketahui terdapat seorang atau beberapa orang ibu hamil dengan status kehamilan resiko tinggi yang akan melahirkan dalam waktu kurang dari 7 (tujuh) hari.
Koreksi Anda