Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Medis yang secara sengaja meninggalkan lokasi tugas tanpa alasan yang jelas sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan sehingga pasien tidak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Tenaga Bidan, tidak diperkenankan meninggalkan wilayah tugasnya bilamana diketahui terdapat seorang atau beberapa orang ibu hamil dengan status kehamilan resiko tinggi yang akan melahirkan dalam waktu kurang dari 7 (tujuh) hari.
Koreksi Anda
