Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan Provinsi yang bekerja di daerah perbatasan dan daerah pedalaman dapat diberikan tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan.
(2) Tambahan penghasilan dan kriteria kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
