Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga kesehatan baik tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan lainnya yang berstatus pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang bertugas pada PPK dapat diberikan tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan sesuai dengan kemampuan daerah.
(2) Tata cara pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
