Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kesehatan menyelenggarakan upaya penyelidikan Epidemologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa skala provinsi. (2) Penanganan Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan instansi terkait.
Koreksi Anda