Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kesehatan menyelenggarakan upaya penyelidikan Epidemologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa skala provinsi.
(2) Penanganan Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
