Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan gawat darurat skala provinsi dilaksanakan melalui jejaring kerja yang secara teknis dibawah koordinasi tim penanganan bencana Dinas Kesehatan. (2) Dalam keadaan gawat darurat dan bencana, setiap tenaga kesehatan wajib memberi pertolongan kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun. (3) Rumah Sakit wajib menerima korban tanpa melihat status dan latar belakang serta menangani sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
Koreksi Anda