Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kesehatan menyelenggarakan :
a. Pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan tersier tertentu.
b. Bimbingan dan pengendalian upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan skala provinsi.
(2) Semua sarana kesehatan Provinsi di daerah perbatasan wajib menerima pasien lintas batas.
(3) Pengendalian pelayanan kesehatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
