Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kesehatan menyelenggarakan : a. Pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan tersier tertentu. b. Bimbingan dan pengendalian upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan skala provinsi. (2) Semua sarana kesehatan Provinsi di daerah perbatasan wajib menerima pasien lintas batas. (3) Pengendalian pelayanan kesehatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan instansi terkait.
Koreksi Anda