Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kesehatan menyelenggarakan : a. pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala provinsi. b. pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala provinsi. (2) Dinas Kesehatan melakukan upaya promotif-preventif dengan melibatkan swasta dan masyarakat secara aktif. (3) Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara melakukan peningkatan upaya kesehatan di instansi pendidikan melalui UKS.
Koreksi Anda