Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan tersier tertentu diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi. (2) Rumah Sakit melaksanakan UKP dan UKM serta upaya pelayanan rujukan dari sarana pelayanan kesehatan termasuk sarana pelayanan swasta. (3) Laboratorium Kesehatan Daerah membantu Dinas Kesehatan dalam pengawasan dan kegiatan surveilans terhadap spesimen dan/atau sampling yang diterima.
Koreksi Anda