Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan terdiri dari:
a. Pelayanan publik bidang kesehatan perorangan; dan
b. Pelayanan publik kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
