Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mendayagunakan dukun kampung sebagai kader kesehatan ibu dan anak yang bermitra dengan bidan dalam melakukan perawatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir.
(2) Mekanisme pelaksanaan kemitraan bidan, dukun kampung dan kader posyandu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
