Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran LSM dan/atau Media Massa meliputi : a. menjadi mitra dalam pelaksanaan pelatihan antara lain dalam bentuk melakukan publikasi rencana, pelaksanaan dan evaluasi hasil kegiatan pelatihan; b. mendukung diseminasi program kesehatan; c. membantu pemantauan pelayanan kesehatan; d. membantu pemantauan kepuasan; e. memfasilitasi keluhan masyarakat dan membantu memecahkan masalah; f. ikut membantu upaya-upaya peningkatan kompetensi bagi tenaga kesehatan dan bekerjasama dengan lembaga mandiri lainnya.
Koreksi Anda