Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Peran LSM dan/atau Media Massa meliputi :
a. menjadi mitra dalam pelaksanaan pelatihan antara lain dalam bentuk melakukan publikasi rencana, pelaksanaan dan evaluasi hasil kegiatan pelatihan;
b. mendukung diseminasi program kesehatan;
c. membantu pemantauan pelayanan kesehatan;
d. membantu pemantauan kepuasan;
e. memfasilitasi keluhan masyarakat dan membantu memecahkan masalah;
f. ikut membantu upaya-upaya peningkatan kompetensi bagi tenaga kesehatan dan bekerjasama dengan lembaga mandiri lainnya.
Koreksi Anda
