Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Peran Organisasi Profesi meliputi:
a. klarifikasi dan verifikasi kesesuaian pelatihan dengan standar kompetensi yang diharapkan;
b. memberikan informasi dan berperan sebagai mitra dalam pelatihan;
c. memberikan rekomendasi untuk perizinan dan sertifikasi bagi tenaga kesehatan termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin;
d. menyusun program pengembangan profesional yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi anggotanya;
e. terlibat dalam proses penilaian pemenuhan standar kompetensi;
f. melakukan audit standar profesi;
g. melakukan monitoring dan evaluasi kepuasan pelanggan/masyarakat yang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan;
h. mewajibkan setiap anggota profesi mengikuti pelatihan - pelatihan sesuai bidang kompetensinya;
i. menyusun, menilai dan memberikan angka kredit bagi tenaga kesehatan;
j. menjalankan fungsi regulasi melalui penerapan aturan- aturan, standar-standar, penerapan dan kontrol etik, Sanksi diberikan sesuai dengan aturan organisasi profesi yang berlaku;
k. melakukan upaya-upaya peningkatan mutu bagi anggotanya dan bekerjasama dengan lembaga mandiri lainnya.
Koreksi Anda
