Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Peran Pemerintah Daerah meliputi:
a. mengatur melalui registrasi, perizinan dan pembaharuan persyaratan, MENETAPKAN aturan-aturan, standar-standar dan monitoring, kontrol kualitas dan keamanan, informasi publik dan pengiklanan;
b. mengembangkan mekanisme penerapan hukum yang dapat digunakan untuk menegakkan regulasi;
c. melakukan upaya-upaya peningkatan kompetensi untuk dapat menjalankan peran sebagai regulator mutu pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
