Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran Pemerintah Daerah meliputi: a. mengatur melalui registrasi, perizinan dan pembaharuan persyaratan, MENETAPKAN aturan-aturan, standar-standar dan monitoring, kontrol kualitas dan keamanan, informasi publik dan pengiklanan; b. mengembangkan mekanisme penerapan hukum yang dapat digunakan untuk menegakkan regulasi; c. melakukan upaya-upaya peningkatan kompetensi untuk dapat menjalankan peran sebagai regulator mutu pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda