Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pelayanan kesehatan yang akurat dapat dipertanggungjawabkan. (2) Informasi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda