Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menanggung iuran/premi jaminan kesehatan daerah sesuai kemampuan daerah.
(2) Dikecualikan dari tanggungan iuran/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang telah mendapat jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran/premi jaminan kesehatan penduduk Provinsi Kalimantan Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara setiap tahun.
(4) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bekerjasama dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
(5) Mekanisme, tata cara dan prosedur pelaksanaan jaminan kesehatan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
