Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. Daerah lain; b. Pihak ketiga; dan/atau c. Lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda